perbankan - An Overview
perbankan - An Overview
Blog Article
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (money intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.
Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki lender tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam financial institution tersebut.
Sementara bank umum merupakan financial institution yang beraktivitas dalam masyarakat secara konvensional atau syariah di bawah naungan financial institution sentral. Jika lender perkreditan rakyat atau BPR yakni jenis lender yang melaksanakan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran. Berdasarkan Kepemilikan
Kemudian penjual segera memeriksa ke rekening setelah pembeli melakukan konfirmasi pembayaran melalui transfer antar bank. Jika sudah masuk, selanjutnya pembeli akan mengirimkan barang yang sudah di beli.
Kantor Kas merupakan jenis kantor bank yang hanya terdapat pelayanan teller atau kasir saja. Bahkan kantor kas ada yang memberikan pelayanan melalui mobil atau yang biasa disebut kantor kas keliling.[27]
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Financial institution umum juga perlu memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan yang dilandasi oleh ketentuan Financial institution Indonesia. Dalam pasal 10 UU No. 10 tahun 1998 disebutkan bahwa lender umum bisa bekerja sama dengan Lender Indonesia serta pemerintah untuk melakukan system peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah.
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (believe in), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di lender apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, financial institution tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari lender.
Menurut Sommary, financial institution adalah suatu badan yang berfungsi mengambil dan memberikan kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Bank Indonesia bisa memberikan izin usaha sebagai lender umum atau financial institution perkreditan rakyat. Selain itu Bank Indonesia juga harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.
Fungsi lender yang terakhir adalah sebagai agent of service, yaitu melayani berbagai kepentingan keuangan masyarakat. Sesuai fungsinya sebagai agent bank of services, bank perlu menyediakan layanan keuangan semaksimal mungkin dan mendengarkan kepentingan para penggunanya.
Pengertian financial institution adalah: “Financial institution adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (fiscal property) serta bermotif earnings juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Lingkungan dinamis seperti itu belum pernah dihadapi pasar keuangan dunia dalam satu generasi. Itu berarti otoritas sektor keuangan harus terus mempertajam alat analisis dan respons kebijakannya untuk mengatasi ancaman yang muncul.
1970 Bank (Jawi: بڠكcode: ms is deprecated atau بڠک) ialah sebuah institusi kewangan yang bertindak utama sebagai sebuah agensi pembayaran untuk para pelanggan menerima, menyimpan, dan meminjam wang[1] di mana untung diperolehi lender secara pembayaran khidmat dan faedah; transaksi atau urus niaga kewangan lain seperti menulis cek, pembayaran bil dan pelaburan turut ditawarkan dalam institusi sebegini.[2]